Dalam
memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia,khususnya masayarakat Maluku
utara biasanya dimeriahkan pelbagai Lomba mulai dari, panjat pinang, lari
karung, gerak jalan indah, poco-poco dan masih ada lagi. Namun ada yang menarik
dalam lomba ini khususnya poco-poco. Lomba poco-poco adalah salah satu jenis
tarian yang di lakukan beberapa orang dan adakalanya dipimpin oleh seseorang.
Poco-poco ini di lakukan oleh laki-laki maupun perempuan,namun biasanya lebih
banyak dilakukan oleh perempuan. Tarian ini adalah tarian yang memiliki makna mengukuhkan
kebersamaan, mulai dari gerakan hingga pakaian itu terlihat sama. Menariknya
disini adalah pakaian yang digunakan penari, yaitu kaos atau kemeja yang
didesain ukuran badan kemudian Rok atau celana yang panjangnya kira-kira hampir
selutut. Model seperti ini adalah trend dan hal yang modis dari kalangan anak
kecil hingga para wanita dewasa. Beberapa waktu lalu, di media sosial penulis
melihat foto teman yang mengikuti lomba poco-poco , pakaiannya seperti yang
telah dipaparkan diatas. Anehnya sejauh ini teman dan beberapa orang yang
didalam foto itu selalu menggunakan jilbab atau pakaian panjang namun dalam
mengatasnamakan kebersamaan mereka menanggalkan jilbab.
Selain
daripada pakaian, gerakan tarian poco-poco juga mengandung hal problematis
karena menurut penulis gerakan tersebut memiliki unsur-unsur sensual dimana tarian
tersebut menuntut gerakan yang menarik perhatian orang disekelilingnya.
Walaupun dikalangan masyarakat setempat merupakan hal yang biasa. Kegiatan
seperti ini telah berlangsung lama dimasyarakat setempat. Lantas bagaimana
islam memandang hal ini ?
Terkait
fenomena yang telah penulis paparkan, hal demikian merupakan fenomena yang
tidak berbanding lurus dengan ketentuan agama. Fenomena buka-bukaan kini
menjadi hal yang membooming di kalangan perempuan. Jilbab dimaknai hanya
sekedar model pakaian, bukan sebagai suatu keharusan. Al-Quran
sebaik-baik pedoman telah menetapkan aturan dalam bersosialisasi dan
bermasyarakat. Ketika berbicara tentang, Alquran mengatakan bahwa hijab adalah
salah satu bentuk penghormatan dan kemuliaan bagi perempuan agar dia tidak
dilihat oleh pria yang bukan muhrimnya dengan pandangan yang disertai hawa
nafsu hewani. Oleh karena itu, ada yang berpendapaat bahwa melihat perempuan
non-Muslim tanpa tujuan negatif, hukumnya boleh. Alasannya, perempuan
non-Muslim tidak menerima penghormatan dan kemuliaan tersebut. Jika seseorang
tidak mengetahui sistem nilai dengan benar, maka boleh jadi dia akan menganggap
bahwa hijab adalah sebuah belenggu. Namun, Al-quran menyebutkan bahwa hijab
merupakan sebuah keharusan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung kedadanya” ( QS An-Nur : 31 ) (Jawadi Amuli,Keindahan Dan Kegungan
Perempuan)
Begitu
pula yang dikemukakan oleh Murtadha Muthahhari dalam bukunya Cadar Tuhan ,
filsafat hijab dalam Islam, menurut pandangan saya, mencakup beberapa hal.
Diantaranya, aspek pribadi, keluarga, sosial dan mengangkat derajat perempuan
serta menghindarkannya dari perilaku hina. Sebenarnya, akar-akar hijab dalam
Islam muncul dari latar belakang yang sangat luas dan dalam. Islam ingin
memberi batasan dalam segala macam kelezatan seksual, penglihatan, sentuhan dan
lain-lain dalam batas-batas kehidupan suami- istri dan undang-undang
perkawinan, agar masyarakat mengarah kepada aktivitas dan kerja keras. Ini
tentunya akan membredel aturan Barat masa kini, yang mencampur aduk antara
aktivitas dengan kesenangan seksual. Sementara, Islam
ingin memisahkan keduanya secara total.Untuk
itu, ada empat penjelasan berikut ini :
1.
Ketenangan Jiwa
Pada dasarnya manusia
memiliki penguatan gairah seksual, maka perlu adanya penjagaan terhadap diri
masing masing. Karena perempuan lebih memiliki kecenderungan menarik perhatian
lawan jenisnya, maka penggunaan hijab lebih ditekankan pada perempuan. Untuk
menjaga naluri ini maka lakilaki maupun perempuan memiliki keharusan untuk
menjaga diri, agar ketenangan pada jiwa semakin terkendali
2.
Mempererat hubungan
keluarga
Sebenarnya ketentuan
bersenang-senang dan kenikmatan seksual hanya pada lingkungan keluarga dan
didalam ikatan suami-istri yang disyariatkan akan menambah eratnya ikatan suami-istri
dan menambah suasana keakraban keduanya. Filsafat hijab dan pelarangan hubungan
seksual kecuali melalui ikatan suami istri yang sah, jika dipandang dari ilmu
sosial dalam keluarga adalah bahwa perkawinan secara syari’ akan menciptakan
kebahagiaan dan ketenangan didalam jiwa kedua belah pihak. Sedang dalam suasana
lingkungan yang memberi kebebasan seksual, suami istri yang sah dilihat dari sisi
psikologis keduanya, merupakan dua pihak yang saling bersaing . Keduanya saling
melihat satu sama lain sebagai penghalang jalannya, Pada akhirnya kehidupan
keluarga tersebut dibangun atas dasar permusuhan dan ketidakakraban.
3.
Masyarakat yang kokoh
Sebenarnya yang
menciptakan kelumpuhan pada kreativitas seorang perempuan dan menghilangkan
potensi dirinya adalah hijab yang berbentuk pemenjaraan terhadap perempuan dan
pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan pendidikan, ekonomi dan sosial. Dalam Islam,
semua kegiatan ini tidak masalah. Islam tidak mengatakan bahwa perempuan harus
tetap tinggal dirumah, dan tidak pernah mengatakan bahwa perempuan tidak berhak
“mereguk gelas-gelas” ilmu pengetahuan. Ia juga tidak melarang perempuan aktif
dalam kegiatan apapun dibidang kegiatan ekonomi tertentu. Islam tidak mungkin menghendaki
agar perempuan tetap tinggal dirumah sebagai penganggur sehingga benar-benar
menjadi beban yang lain. Sesungguhnya menutup badan selain wajah dan kedua
telapak tangan tidaklah akan menghalangi kegiatan apapun yang dilakukan , baik
pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Karena, sebenarnya yang dapat melumpuhkan
kekuatan masyarakat adalah pencemaran lingkungan kerja dengan syahwat.
4.
Harga diri dan kemuliaan
perempuan
Semakin perempuan menjaga kesuciannya, lebih
menjaga diri, sangat berwibawa dalam semua gerak dan diamnya, maka semakin
bertambah harga diri dan ketinggian posisinya dimata laki-laki. Dalam
keterangan tafsir surah al-Ahsab berikut kita kakan temukan bahwa Alquran yang
mulia setelah berpesan pada perempuan agar mengenakan penutup jilbab. Dia menyatakan,
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Artinya , lebih baik bagi mereka untuk dikenal kesucian diri mereka.
Mereka juga bukan termasuk orang-orang yang memasrahkan diri mereka terhadap
kemauan laki-laki. Dengan sikap menghindar
dan pemalu ini, berarti mereka telah menjauhkan diri mereka dari kegelisahan
kegiatan yang ditangan oleh orang-orang yang kurang berakal.
Penjelasan
diatas menunjukan bahwa betapa pentingnya penggunaan hijab itu dalam kehidupan kita. Dalam
filsafat hijab tentu mempunyai peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Jika
perempuan dengan dasar yang digunakan seperti demikian tentunya karakter ini sangatlah
membawa nilai yang positif. Hal ini tentu saja bukan berarti
mengekang atau bahkan membatasi gerak menuju kesalehan, tetapi justru
menunjukkan jalan kesalehan sebagai kemuliaan. Terkait hijab, terdapat tiga
jenis hijab yang dibahas dalam Al-Quran. Di antaranya yakni terkait dengan
pakaian, cara berbicara, dan perbuatan.
1.
Hijab Pakaian
Hijab paling awal adalah hujab
pakaian, yang mana Tuhan telah mengisyaratkan pada dua ayat. Ayat pertama
berkata pada perempuan, “ Pakailah Khimar “. Khimar yakni kudung panjang
dizaman Arab Jahiliyah, kudung-kudung yang dipakai dan diletakkan di belakang
telinga, yakni tidak diikat,dada dan lehernya serta perhiasan-perhiannya masih
terlihat.
Sekarang sebagian dari
kudung-kudung ini sama sekali tidak bisa diikat. Begitu sangat kecil sehingga
hanya seperti syal yang dipakai diatas kepala. Semua badan terlihat tampak
berbeda dengan kudung-kudung dizaman dulu yang panjang meski tidak terikat dan
diletakkan dibelakang telinga. Tak satupun kudung-kudung ini menutup dadanya
dan bahkan terlihat. Maka turunlah surah An-Nur ayat 31, “wal yadhribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinna ( Hendaklah mereka
menutupkan jilbab ke dadanya )”. Meskipun sebagian ayat Quran ini ditujukan
kepada istri-istri Nabi, akan tetapi tidak memiliki kekhususan,hukumini berlaku
umum.
Ayat kedua pada surah Al-Ahzab ayat 59, “Ya ayyuhannabiyyu qul li azwaajika” Wahai Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, “wa
banaatika” dan juga katakan kepada putri-putrimu, “wa nisaail mu’minina“. Ini
sangat jelas, bahwa kepada istri-istri Nabi juga kepada putri-putri Nabi, serta
kepada wanita-wanita mukmin, juga termasuk istri-istri dari orang lain
(masyarakat).Wahai Nabi! Katakanlah kepada mereka ketika keluar dari rumahnya “Yudniina ‘alaihinna min jalaabiihinna ( hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka )” pakailah jalaabib. Jalaabib dalam bahasa tertulis atstsawbul waasi’, yakni pakaian panjang dan longgar,
yang merupakan suatu pakaian selain dari kudung yang menutupi seluruh badan dan
tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh, maka ini disebut jilbab. Pakaian ini menyebabkan seorang muslim dapat dikenali
dan dipahami bahwa ia seorang perempuan bebas, perempuan ini punya karamah (kemuliaan). perempuan yang
berhijab dan tidak melakukan keburukan dan menunjukkan bahwa tidak seorang pun
yang tertarik kepadanya. Ini adalah ayat Al-Quran yang mana ayat pertama
berkata Jilbab dan ayat lain berkata Khimar.
2.
Hijab Berbicara
Para perempuan dapat berbicara dengan dua cara. Pertama Khudhu’ yakni dengan suara lembut. Kedua, berbicara ma’ruf yakni berbicara
biasa, berbicara yang tidak mengumpan lawan jenis.
Ayat Al-Quran berkata, “Falaa takhdha’na bilqawli”. Dikatakan kepada istri-istri Nabi,
janganlah meringankan/melembutkan suara kalian. Dalam surah Al-Ahzab ayat 32
dikatakan, “Wa qulna qawlan ma’rufan”.
Berbicaralah seperti biasa, tidak mengumpan. Artinya, para perempuan hendaklah berbicaraa dengan baik, dan hendaklah
mereka memperhatikan kandungan ucapan mereka agar tidak membangkitkan syahwat
para lelaki yang mendengarnya sehingga membuat mereka berkeinginan untuk
melakukan sesuatuyang keji. Betapa banyak pembicaraan/perkataan
yang menarik lawan jenis kepada perempuan! Di dalam kelas, dalam pertemuan,
dalam berdialog, dalam silaturahim dengan keluarga. Hal-hal ini perlu
diperhatikan yang mana hijab ini disebut dengan hijab berbicara.
3.
Hijab Perbuatan
Al-Quran berkata, “Wa laa tabarrajna tabarrujal jaahiliyyatil ulaa” (QS.
Al-Ahzab: 33). Perempuan-perempuan sebelum
kedatangan Islam ber-tabarruj
(menampakkan perhiasan). Olehnya itu Al-Quran berkata, janganlah kalian
bertabarruj, yakni janganlah menampakkan perhiasan-perhiasan kalian dan menjual
diri kalian. Dalam ayat yang lain berbunyi, “Wa laa yadhribna biarjulihinna liyu’lama maa yukhfiina min ziinatihinna” (QS.
An-Nur: 31). Dikatakan bahwa ketika perempuan berjalan, janganlah berjalan
sedemikian rupa yang memancing lawan jenis. Jadi, dalam keadaan berjalan maupun
berbicara, janganlah mengumpan lawan jenis.
Seorang
wanita harus mempunyai hijab, yakni khimar (jalaabib), dan hijab berbicara, minimal janganlah berbicara
dengan non muhrim jika tidak dalam keadaan daruri (terpaksa). Kerena menjadi sebuah nilai kemulian bagi
perempuan apabila dirinya memiliki hijab pakaian, hijab berbicara, dan hijab
perbuatan.
wanita merupakan manifestasi keindahan (jamal) sementara pria adalah
jelmaan keagungan (jalal). Tentu saja harus dikatakan kepada wanita
untuk tidak memamerkan keindahannya bukan kepada pria untuk menampakkan
keagungannya. Mengapa
batasan pakaian wanita lebih besar telah menjadi sebab sehingga nilai wanita
semakin tinggi dan berharga di hadapan pria. Menjaga wanita di kalangannya
sendiri dan di kalangan pria merupakan sebuah media rahasia yang digunakan
Islam bagi wanita untuk menjaga kedudukan dan posisi mereka di hadapan pria.
Islam memotivasi kaum wanita untuk menggunakan media ini. Apabila Islam
menegaskan supaya wanita lebih berbobot, lebih berisi dan lebih memuliakan diri
dan tidak menjadikan dirinya sebagai obyek perhatian kaum pria adalah supaya
kemuliaan wanita semakin bertambah dan tidak gampang dieksploitasi seperti
barang dagangan yang tidak punya nilai dan dengan mudah dipamerkan untuk semua
orang. Dengan kata lain, tertutupnya wanita yang telah ditetapkan batasannya
dalam Islam menjadi sebab kemuliaan dan kehormatan bagi wanita. Karena hal itu
menjaganya dari serangan orang-orang iseng dan lelaki berhidung belang. Karena
itu, hijab bukanlah untuk memberikan pembatasan kepada wanita namun memberikan
penjagaan. Di samping penjagaan untuk wanita itu sendiri juga penjagaan bagi
masyarakat secara keseluruhan untuk tidak terjerembab dalam kubangan dosa. Dari sinilih kita melihat bahwa dengan adanya hijab
menjadi media dalam membentuk karakter perempuan.
Perempuan merupakan manifestasi ketuhanan terindah.
Karena, dalam diri perempuanlah,
tersingkap keindahan-keindahan Tuhan yang tak terperi
Ibnu’Arabi
Referensi :
Jawadi Amuli, Keindahan dan
Keagungan Perempuan
Murtadha Muthahari, Cadar Tuhan
www.islaminesia.com
![]() |
| Saat mengikuti Pusat Studi Perempuan yang diadakan Oleh IWC |

Like it...lanjutkan kawan !
BalasHapus