Jumat, 28 Agustus 2015

HIJAB SEBAGAI MEDIA PEMBENTUKAN KARAKTER PEREMPUAN


Dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia,khususnya masayarakat Maluku utara biasanya dimeriahkan pelbagai Lomba mulai dari, panjat pinang, lari karung, gerak jalan indah, poco-poco dan masih ada lagi. Namun ada yang menarik dalam lomba ini khususnya poco-poco. Lomba poco-poco adalah salah satu jenis tarian yang di lakukan beberapa orang dan adakalanya dipimpin oleh seseorang. Poco-poco ini di lakukan oleh laki-laki maupun perempuan,namun biasanya lebih banyak dilakukan oleh perempuan. Tarian ini adalah tarian yang memiliki makna mengukuhkan kebersamaan, mulai dari gerakan hingga pakaian itu terlihat sama. Menariknya disini adalah pakaian yang digunakan penari, yaitu kaos atau kemeja yang didesain ukuran badan kemudian Rok atau celana yang panjangnya kira-kira hampir selutut. Model seperti ini adalah trend dan hal yang modis dari kalangan anak kecil hingga para wanita dewasa. Beberapa waktu lalu, di media sosial penulis melihat foto teman yang mengikuti lomba poco-poco , pakaiannya seperti yang telah dipaparkan diatas. Anehnya sejauh ini teman dan beberapa orang yang didalam foto itu selalu menggunakan jilbab atau pakaian panjang namun dalam mengatasnamakan kebersamaan mereka menanggalkan jilbab.
Selain daripada pakaian, gerakan tarian poco-poco juga mengandung hal problematis karena menurut penulis gerakan tersebut memiliki unsur-unsur sensual dimana tarian tersebut menuntut gerakan yang menarik perhatian orang disekelilingnya. Walaupun dikalangan masyarakat setempat merupakan hal yang biasa. Kegiatan seperti ini telah berlangsung lama dimasyarakat setempat. Lantas bagaimana islam memandang hal ini ?
Terkait fenomena yang telah penulis paparkan, hal demikian merupakan fenomena yang tidak berbanding lurus dengan ketentuan agama. Fenomena buka-bukaan kini menjadi hal yang membooming di kalangan perempuan. Jilbab dimaknai hanya sekedar model pakaian, bukan sebagai suatu keharusan. Al-Quran sebaik-baik pedoman telah menetapkan aturan dalam bersosialisasi dan bermasyarakat. Ketika berbicara tentang, Alquran mengatakan bahwa hijab adalah salah satu bentuk penghormatan dan kemuliaan bagi perempuan agar dia tidak dilihat oleh pria yang bukan muhrimnya dengan pandangan yang disertai hawa nafsu hewani. Oleh karena itu, ada yang berpendapaat bahwa melihat perempuan non-Muslim tanpa tujuan negatif, hukumnya boleh. Alasannya, perempuan non-Muslim tidak menerima penghormatan dan kemuliaan tersebut. Jika seseorang tidak mengetahui sistem nilai dengan benar, maka boleh jadi dia akan menganggap bahwa hijab adalah sebuah belenggu. Namun, Al-quran menyebutkan bahwa hijab merupakan sebuah keharusan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya” ( QS An-Nur : 31 ) (Jawadi Amuli,Keindahan Dan Kegungan Perempuan)
Begitu pula yang dikemukakan oleh Murtadha Muthahhari dalam bukunya Cadar Tuhan , filsafat hijab dalam Islam, menurut pandangan saya, mencakup beberapa hal. Diantaranya, aspek pribadi, keluarga, sosial dan mengangkat derajat perempuan serta menghindarkannya dari perilaku hina. Sebenarnya, akar-akar hijab dalam Islam muncul dari latar belakang yang sangat luas dan dalam. Islam ingin memberi batasan dalam segala macam kelezatan seksual, penglihatan, sentuhan dan lain-lain dalam batas-batas kehidupan suami- istri dan undang-undang perkawinan, agar masyarakat mengarah kepada aktivitas dan kerja keras. Ini tentunya akan membredel aturan Barat masa kini, yang mencampur aduk antara aktivitas dengan kesenangan seksual. Sementara, Islam ingin memisahkan keduanya secara total.Untuk itu, ada empat penjelasan berikut ini :
1.    Ketenangan Jiwa
Pada dasarnya manusia memiliki penguatan gairah seksual, maka perlu adanya penjagaan terhadap diri masing masing. Karena perempuan lebih memiliki kecenderungan menarik perhatian lawan jenisnya, maka penggunaan hijab lebih ditekankan pada perempuan. Untuk menjaga naluri ini maka lakilaki maupun perempuan memiliki keharusan untuk menjaga diri, agar ketenangan pada jiwa semakin terkendali
2.    Mempererat hubungan keluarga
Sebenarnya ketentuan bersenang-senang dan kenikmatan seksual hanya pada lingkungan keluarga dan didalam ikatan suami-istri yang disyariatkan akan menambah eratnya ikatan suami-istri dan menambah suasana keakraban keduanya. Filsafat hijab dan pelarangan hubungan seksual kecuali melalui ikatan suami istri yang sah, jika dipandang dari ilmu sosial dalam keluarga adalah bahwa perkawinan secara syari’ akan menciptakan kebahagiaan dan ketenangan didalam jiwa kedua belah pihak. Sedang dalam suasana lingkungan yang memberi kebebasan seksual, suami istri yang sah dilihat dari sisi psikologis keduanya, merupakan dua pihak yang saling bersaing . Keduanya saling melihat satu sama lain sebagai penghalang jalannya, Pada akhirnya kehidupan keluarga tersebut dibangun atas dasar permusuhan dan ketidakakraban.
3.    Masyarakat yang kokoh
Sebenarnya yang menciptakan kelumpuhan pada kreativitas seorang perempuan dan menghilangkan potensi dirinya adalah hijab yang berbentuk pemenjaraan terhadap perempuan dan pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan pendidikan, ekonomi dan sosial. Dalam Islam, semua kegiatan ini tidak masalah. Islam tidak mengatakan bahwa perempuan harus tetap tinggal dirumah, dan tidak pernah mengatakan bahwa perempuan tidak berhak “mereguk gelas-gelas” ilmu pengetahuan. Ia juga tidak melarang perempuan aktif dalam kegiatan apapun dibidang kegiatan ekonomi tertentu. Islam tidak mungkin menghendaki agar perempuan tetap tinggal dirumah sebagai penganggur sehingga benar-benar menjadi beban yang lain. Sesungguhnya menutup badan selain wajah dan kedua telapak tangan tidaklah akan menghalangi kegiatan apapun yang dilakukan , baik pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Karena, sebenarnya yang dapat melumpuhkan kekuatan masyarakat adalah pencemaran lingkungan kerja dengan syahwat.
4.    Harga diri dan kemuliaan perempuan
Semakin perempuan menjaga kesuciannya, lebih menjaga diri, sangat berwibawa dalam semua gerak dan diamnya, maka semakin bertambah harga diri dan ketinggian posisinya dimata laki-laki. Dalam keterangan tafsir surah al-Ahsab berikut kita kakan temukan bahwa Alquran yang mulia setelah berpesan pada perempuan agar mengenakan penutup jilbab. Dia menyatakan, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Artinya , lebih baik bagi mereka untuk dikenal kesucian diri mereka. Mereka juga bukan termasuk orang-orang yang memasrahkan diri mereka terhadap kemauan laki-laki. Dengan sikap  menghindar dan pemalu ini, berarti mereka telah menjauhkan diri mereka dari kegelisahan kegiatan yang ditangan oleh orang-orang yang kurang berakal.
Penjelasan diatas menunjukan bahwa betapa pentingnya penggunaan  hijab itu dalam kehidupan kita. Dalam filsafat hijab tentu mempunyai peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Jika perempuan dengan dasar yang digunakan seperti demikian tentunya karakter ini sangatlah membawa nilai yang positif. Hal ini tentu saja bukan berarti mengekang atau bahkan membatasi gerak menuju kesalehan, tetapi justru menunjukkan jalan kesalehan sebagai kemuliaan. Terkait hijab, terdapat tiga jenis hijab yang dibahas dalam Al-Quran. Di antaranya yakni terkait dengan pakaian, cara berbicara, dan perbuatan.

1.      Hijab Pakaian
Hijab paling awal adalah hujab pakaian, yang mana Tuhan telah mengisyaratkan pada dua ayat. Ayat pertama berkata pada perempuan, “ Pakailah Khimar “. Khimar yakni kudung panjang dizaman Arab Jahiliyah, kudung-kudung yang dipakai dan diletakkan di belakang telinga, yakni tidak diikat,dada dan lehernya serta perhiasan-perhiannya masih terlihat.
Sekarang sebagian dari kudung-kudung ini sama sekali tidak bisa diikat. Begitu sangat kecil sehingga hanya seperti syal yang dipakai diatas kepala. Semua badan terlihat tampak berbeda dengan kudung-kudung dizaman dulu yang panjang meski tidak terikat dan diletakkan dibelakang telinga. Tak satupun kudung-kudung ini menutup dadanya dan bahkan terlihat. Maka turunlah surah An-Nur ayat 31, “wal yadhribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinna ( Hendaklah mereka menutupkan jilbab ke dadanya )”. Meskipun sebagian ayat Quran ini ditujukan kepada istri-istri Nabi, akan tetapi tidak memiliki kekhususan,hukumini berlaku umum.
Ayat kedua pada surah Al-Ahzab ayat 59, “Ya ayyuhannabiyyu qul li azwaajika” Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “wa banaatika” dan juga katakan kepada putri-putrimu, “wa nisaail mu’minina“. Ini sangat jelas, bahwa kepada istri-istri Nabi juga kepada putri-putri Nabi, serta kepada wanita-wanita mukmin, juga termasuk istri-istri dari orang lain (masyarakat).Wahai Nabi! Katakanlah kepada mereka ketika keluar dari rumahnya “Yudniina ‘alaihinna min jalaabiihinna ( hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ) pakailah jalaabib. Jalaabib dalam bahasa tertulis atstsawbul waasi’, yakni pakaian panjang dan longgar, yang merupakan suatu pakaian selain dari kudung yang menutupi seluruh badan dan tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh, maka ini disebut jilbab. Pakaian ini menyebabkan seorang muslim dapat dikenali dan dipahami bahwa ia seorang perempuan bebas, perempuan ini punya karamah (kemuliaan). perempuan yang berhijab dan tidak melakukan keburukan dan menunjukkan bahwa tidak seorang pun yang tertarik kepadanya. Ini adalah ayat Al-Quran yang mana ayat pertama berkata Jilbab dan ayat lain berkata Khimar.
2.      Hijab Berbicara
Para perempuan dapat berbicara dengan dua cara. Pertama Khudhu’ yakni dengan suara lembut. Kedua, berbicara ma’ruf yakni berbicara biasa, berbicara yang tidak mengumpan lawan jenis.
Ayat Al-Quran berkata, “Falaa takhdha’na bilqawli”. Dikatakan kepada istri-istri Nabi, janganlah meringankan/melembutkan suara kalian. Dalam surah Al-Ahzab ayat 32 dikatakan, “Wa qulna qawlan ma’rufan”.
Berbicaralah seperti biasa, tidak mengumpan. Artinya, para perempuan hendaklah berbicaraa dengan baik, dan hendaklah mereka memperhatikan kandungan ucapan mereka agar tidak membangkitkan syahwat para lelaki yang mendengarnya sehingga membuat mereka berkeinginan untuk melakukan sesuatuyang keji. Betapa banyak pembicaraan/perkataan yang menarik lawan jenis kepada perempuan! Di dalam kelas, dalam pertemuan, dalam berdialog, dalam silaturahim dengan keluarga. Hal-hal ini perlu diperhatikan yang mana hijab ini disebut dengan hijab berbicara.
3.      Hijab Perbuatan
Al-Quran berkata, “Wa laa tabarrajna tabarrujal jaahiliyyatil ulaa” (QS. Al-Ahzab: 33). Perempuan-perempuan sebelum kedatangan Islam ber-tabarruj (menampakkan perhiasan). Olehnya itu Al-Quran berkata, janganlah kalian bertabarruj, yakni janganlah menampakkan perhiasan-perhiasan kalian dan menjual diri kalian. Dalam ayat yang lain berbunyi, “Wa laa yadhribna biarjulihinna liyu’lama maa yukhfiina min ziinatihinna” (QS. An-Nur: 31). Dikatakan bahwa ketika perempuan berjalan, janganlah berjalan sedemikian rupa yang memancing lawan jenis. Jadi, dalam keadaan berjalan maupun berbicara, janganlah mengumpan lawan jenis.

Seorang wanita harus mempunyai hijab, yakni khimar (jalaabib), dan hijab berbicara, minimal janganlah berbicara dengan non muhrim jika tidak dalam keadaan daruri (terpaksa). Kerena menjadi sebuah nilai kemulian bagi perempuan apabila dirinya memiliki hijab pakaian, hijab berbicara, dan hijab perbuatan. wanita merupakan manifestasi keindahan (jamal) sementara pria adalah jelmaan keagungan (jalal). Tentu saja harus dikatakan kepada wanita untuk tidak memamerkan keindahannya bukan kepada pria untuk menampakkan keagungannya. Mengapa batasan pakaian wanita lebih besar telah menjadi sebab sehingga nilai wanita semakin tinggi dan berharga di hadapan pria. Menjaga wanita di kalangannya sendiri dan di kalangan pria merupakan sebuah media rahasia yang digunakan Islam bagi wanita untuk menjaga kedudukan dan posisi mereka di hadapan pria. Islam memotivasi kaum wanita untuk menggunakan media ini. Apabila Islam menegaskan supaya wanita lebih berbobot, lebih berisi dan lebih memuliakan diri dan tidak menjadikan dirinya sebagai obyek perhatian kaum pria adalah supaya kemuliaan wanita semakin bertambah dan tidak gampang dieksploitasi seperti barang dagangan yang tidak punya nilai dan dengan mudah dipamerkan untuk semua orang. Dengan kata lain, tertutupnya wanita yang telah ditetapkan batasannya dalam Islam menjadi sebab kemuliaan dan kehormatan bagi wanita. Karena hal itu menjaganya dari serangan orang-orang iseng dan lelaki berhidung belang. Karena itu, hijab bukanlah untuk memberikan pembatasan kepada wanita namun memberikan penjagaan. Di samping penjagaan untuk wanita itu sendiri juga penjagaan bagi masyarakat secara keseluruhan untuk tidak terjerembab dalam kubangan dosa. Dari sinilih kita melihat bahwa dengan adanya hijab menjadi media dalam membentuk karakter perempuan. 
  
Perempuan merupakan manifestasi ketuhanan terindah.
Karena, dalam diri perempuanlah,
tersingkap keindahan-keindahan Tuhan yang tak terperi
Ibnu’Arabi 

Referensi :
Jawadi Amuli, Keindahan dan Keagungan Perempuan
Murtadha Muthahari, Cadar Tuhan
www.islaminesia.com

Saat mengikuti Pusat Studi Perempuan yang diadakan Oleh IWC

1 komentar: